Monday, August 12, 2013

Di China Usia 30 Dan Single Dapat Hukuman Lho!



Belum memiliki pasangan terkadang memiliki beberapa alasan. Ada yang belum ingin menikah, ada yang memang fokus terhadap pekerjaan, ada pula yang belum menemukan pasangan yang tepat. China kerap membuat peraturan yang aneh dan kali ini peraturannya menyangkut setiap warganya yang berusia di atas 30 tahun ke atas.

China menerapkan peraturan bahwa bila sudah berusia di atas 30 tahun tapi masih belum memiliki pasangan maka warganya akan dihukum. Hukum ini berlaku bagi seluruh warga China tanpa kecuali. Selain hukum ini, ada juga satu hukum unik lagi yaitu bila tidak rutin mengunjungi orang tua, akan mendapat hukuman.

Lantas bagaimana pendapat warga China mengenai hukum unik yang ada di negaranya ini? "Aku tidak menentang hukum yang meminta orang dewasa untuk mengunjungi orang tua mereka yang sudah tua. Tapi aku menentang hukum bagi mereka yang berusia 30 tahun dan belum menikah akan dipenjara," ungkap seorang kakek dikutip dari merdeka.com. Rupanya hukum ini memang terdengar aneh dan tidak masuk akal ladies.

Sementara itu beberapa orang lainnya menganggap hukum ini seperti bahan bercanda dan tidak terlalu memikirkannya. "Orang dewasa yang belum menikah di usia 30 tahun akan dihukum tak punya istri (seumur hidup)," ujar seseorang dengan maksud bergurau, seperti dilansir oleh China Navis (13/07). Penerapan hukum ini memang mengundang perdebatan dan banyak opini di dunia maya. Hal ini karena faktanya banyak warga China yang masih single di usia 30, ladies. 

Bagi mereka yang masih sendiri dan belum memiliki pasangan, hukum ini dianggap sangat konyol dan tidak perlu diterapkan. "Memiliki pasangan atau tidak adalah hak setiap orang dan tidak seharusnya yang belum berpasangan dihukum" ungkap seorang warga China yang di usianya memasuki 35 tahun belum memiliki kekasih. Tidak salah bila banyak yang keberatan karena kehidupan di China sangat berat dan keras sehingga banyak yang memilih untuk sendiri daripada berumah tangga namun tidak sejahtera. Wah bila peraturan ini diterapkan di Indonesia, bagaimana ya?

No comments:

Post a Comment