Chua Wan Zuen, bayi perempuan dua tahun, di Kota Bukit Mertajam, Malaysia, tewas dibunuh kedua orang tuanya dan anggota keluarga lainnya. Mereka bermaksud mengusir setan dari tubuh bayi itu dengan cara mencekiknya memakai selimut selama beberapa jam.
Enam anggota keluarga itu kemarin akhirnya dikenai hukuman denda, seperti dilansir stasiun televisi Fox News, Sabtu (3/8).
Pengadilan di utara Penang kemarin menjatuhi hukuman denda kepada kedua orang tua bayi itu, paman, bibi, dan neneknya masing-masing sebesar Rp 30 juta. Dalam sidang itu mereka mengaku bersalah.
Sepupu bayi itu yang berusia 21 tahun juga dikenai denda Rp 15,8 juta, dan satu sepupu lainnya dibebaskan dengan masa percobaan.
Kejadian itu berlangsung di rumah mereka di sebelah utara Kota Bukit Mertajam.
Seorang pembantu asal Indonesia yang bekerja di rumah itu tidak dikenai hukuman apa pun karena bertindak sebagai saksi di persidangan.
Kedua orang tua bayi itu juga dilaporkan diharuskan membayar denda masing-masing Rp 15,8 juta karena menyiksa anak mereka sendiri.
Jika keluarga itu tidak membayar denda maka kedua orang tua bayi itu bisa dipenjara selama tujuh bulan dan anggota keluarga lainnya kurang dari itu.
No comments:
Post a Comment