Monday, July 15, 2013

220 Juta pengguna ponsel di Indonesia harus ditangkap



Terkait kasus Indosat-IM2, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengatakan ada 16 ISP dan 5 operator yang memiliki kerja sama seperti Indosat dan IM2 sehingga apabila kejaksaan mendiamkannya, berarti mereka melakukan tebang pilih.

Oleh karenanya, APJII menilai Kejaksaan Agung perlu menangkap dan membawa 220 juta pengguna ponsel dan 280 Internet Service Provider (ISP) ke pengadilan bila tak ingin dianggap tebang pilih.

"Saat ini terdapat 16 ISP dan 5 operator yang memiliki perjanjian kerja sama identik seperti Indosat dan IM2, sehingga seharusnya terdapat 80 PKS lainnya yang bermasalah dan dianggap ilegal oleh kejaksaan meski dalam UU Telekomunikasi tidak bermasalah," ujar Sammy kepada merdeka.com, Senin (15/7).

Sedangkan 220 juta pengguna ponsel, dinilainya juga bermasalah karena menggunakan frekuensi milik Indosat tanpa membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sebesar Rp 160 miliar per tahun.

Seperti diketahui, perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 disalahkan oleh Kejaksaan dan diperkuat dengan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri menolak disebut ada konflik antara Menkominfo dengan Kejaksaan Agung. "Jangan dipelesetkan antara prihatin dan menyesalkan. Pemerintah tetap menghormati keputusan pengadilan," katanya.

Sementara itu, anggota BRTI Nonot Harsono mengaku sudah dua kali ke istana negara untuk menyampaikan pandangan regulator telekomunikasi dalam kasus tersebut. Bahkan pandangan yang sama sudah dikirimkan ke kediaman Presiden SBY di Cikeas.

Sammy menambahkan industri akan teracak-acak dengan adanya kasus ini karena semua pengguna frekuensi diwajibkan membangun jaringan dan membayar BHP Frekuensi.

APJII meminta perlindungan pada Menkominfo agar tenang dalam memberikan penyediaan layanan internet kepada masyarakat.

No comments:

Post a Comment